Sebutkan empat fungsi lembaga hukum
4 fungsi lembaga hukum :
● Sebagai perlindungan, Hukum melindungi rakyat1 dari ancaman bahaya
● Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung, dan memberikan keadilan pada Rakyatnya
● Dalam pembagunan, Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara
● Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
.
.
Semoga bermanfaat 🙂