Sebutkan empat syarat naturalisasi biasa dari bangsa lain untuk mendapatkan status kewarganegaraan berdasarkan UUno12th 2006
Maaf aku gk tahu aku lagi ujian harni maaf gk bisa jawab
1) org asing yang telah berjasa kepada NRI atau dengan alasan demi kepentingan negara dapat di beri kwarganegaraaan RI oleh presiden dgn pertimbangan dpr.
2) warganegara asing yang kawin secara sah dengan wni dapat memperoleh kwarganegaraan RI dengan meyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat.
3) anak yg belum berusia 18 thn atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah NRI dari ayah atau ibu yang memperoleh kwarganegaraan RI.
4) anak warga negara asing yang blm berusia 5 thn, yang diangkat secara sah menurut pendapat keadilan sebagai anak oleh WNRI memperoleh kwarganegaraan RI.