Sebutkan enam pembagian kekuasaan kekuasaan di negara indonesia secara horizontal
Mata Pelajaran: PPKn
Kelas: 10 SMA
Bab: Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
1. Kekuasaan konstitutif
➡️Kekuasaan untuk mengubah & menetapkan UUD
2. Kekuasaan eksekutif
➡️Kekuasaan untuk menjalankan UU dan sebagai penyelenggara pemerintahan negara
3. Kekuasaan legislatif
➡️Kekuasaan untuk membentuk UU
4. Kekuasaan yudikatif
➡️Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan peradilan
5. Kekuasaan eksaminatif atau inspektif
➡️Kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan oemeriksaan atas pengelolaan tentang keuangan negara
6. Kekuasaan moneter
➡️Kekuasaan untuk menetapkan serta melaksanakan kebijakan nineter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilab nilai rupiah
Jawaban:
1.Kekuasaan konstitutif
2.Kekuasaan eksekutif
3.Kekuasaan legislatif
4.Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman
5.Kekuasaan eksaminatif atau inspektif
6.Kekuasaan moneter
Penjelasan:
1.Kekuasaan konstitutif,yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
2.Kekuasaan eksekutif,yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara.
3.Kekuasaan legislatif,yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang
4.Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman,yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
5.Kekuasaan eksaminatif atau inspektif,yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelola dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
6.Kekusaan moneter,yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,serta memelihara kestabilan nilai rupiah.