Sebutkan fungsi konstitusi menurut joeniarto!
Menurut Joeniarto, UUD atau konstitusi memiliki fungsi :
Ditinjau dari tujuannya yaitu untuk menjamin hak hak anggota warga masyarakatnya, terutama dari warga negara dari tindakan sewenang- wenang penguasanya.
Ditinjau dari penyelenggaraan pemerintah yaitu untuk dijadikan landasan struktual penyelenggara pemerintah, menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti pokok-pokoknya telah digambarkan aturan-aturan konstitusi UUD-nya.
Maaf kalau jawabannya kurang tepat :)
Moh.Kusnardi dan Harmally Ibrahim
Konstitusi yang berasal dari istilah constitution (Bhs.Inggris dan Perancis ) , Constitutio (Bhs.Latin) atau verfasung (Bhs.Belanda) memiliki perbedaan dari UUD atau Grundgesetz . Jika ada kesamaan itu merupakan kehilafan pandangan di negara – negara modern . Kehilafan tersebut disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki setiap peraturan harus tertulis , demi mencapai kesatuan hukum , kesederhanaan hukum dan kepatian hukum .