Sebutkan hak dan kewajiban koperasi! tlg di bantu menjawab ya….
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 UU No 25 1992 kewajiban-kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
Seperti halnya denga kewajiban anggota, hak anggota koperasi ada yang sudah ditetapkan dalam UU Koperasi ada pula yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hak-hak anggota koperasi adalah sebagai berikut :
Untuk menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.