Pliss tolong bantu yaa kak :(
Sebutkan hak dan kewajiban pimpinan perusahaan dan tenaga kerja
Kewajiban pengurus atau perusahaan :
pemeriksaan kesehatan sesuai ( Pasal 8 )
Menjelaskan dan menunjukan K3 kepada tk baru +kondisi, cara kerja, APD ( Pasal 9 )
memperkejakan jika yakin pekerja telah memahami K3 ( Pasal 9 )
memberikan pembinaan K3 ( Pasal 9 )
Wajib Memenuhi dan Mentaati Syarat – syarat K3 ( Pasal 9 )
Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja :
sesuai pasal 12 UU No.1 tahun 1970
Kewajiban :
Memberikan Keterangan pada pegawai pengawas
Memakai APD
Memenuhi dan mentaati syarat K3
Hak :
Meminta Pengurus untuk melaksanakan syarat K3
Menyatakan Keberatan, Jika Syarat K3 belum terpenuhi.
Harus kita pahami bahwa jika anda belum memiliki persyaratan K3 maka perusahaan wajib menyediakan sesuai pasal 9 UU No.1 tahun 1970