Sebutkan hak dan kewajiban yang telah di cantumkan dalam uud 1945 pasal 25,27,28 dan 30

Posted on

Sebutkan hak dan kewajiban yang telah di cantumkan dalam uud 1945 pasal 25,27,28 dan 30

1. pasal , 26 ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang undang sebagai warga negara,dan pada ayat (2) syarat syarat mengenai kewarga negaraan di tetapkan dengan undang undang.
2. pasal ,27 ayat(1) segala warga negara bersama dengan kedududkan di dalam hukum dan pemerintahan wajib mengunjungi hukum dan pemerintahan itu,pada ayat (2) tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan  lisan, dan sebagainya di tetapkan dengan undang undang.
4. pasal 30 ,ayat (1) hak dan kewajiban negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.dan pasal ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut di atur dengan undang undang.