Sebutkan hak istimewa DPR (ada 9 yg umum tapi bagusnya disuruh sebutin 13 contoh)._. ty
Dalam Pasal 20-A UUD 1945, anggota DPR memiliki dua kategori hak
konstitusional dalam menjalankan fungsinya, yaitu hak interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain itu, terdapat hak
individual, yaitu setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Khususnya mengenai hak istimewa anggota DPR berupa imunitas yang diatur
juga melalui Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD
dan DPRD, ternyata pada prakteknya mengusik keadilan rakyat. Dengan hak
itu, seorang anggota DPR telah memerankan fungsi tuhan (dengan huruf ”t”
kecil) di hadapan rakyat. Betapa tidak, karena hak yang dilekatkan
kepadanya, seorang anggota DPR dapat menjatuhkan vonis bersalah kepada
siapa saja tanpa proses penyelidikan, penyidikan dan pendakwaan.
Berkali-kali penyalahgunaan itu dipraktikkan, sebanyak itu pula rakyat
menjadi korban."