Sebutkan hak kita terhadap pajak yang telah kita bayar
Jawaban:
1. Hak kerahasiaan.
2. Hak untuk Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran.
3. Hak untuk Penundaan Pelaporan SPT Tahunan.
4. Hak untuk Pengurangan PPh Pasal 25.
5. Hak untuk Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
6. Hak untuk Pembebasan Pajak.
7. Hak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Jawaban:
Hak keharmonian dan keamanan