Sebutkan hak yang dimiliki tenaga kerja menurut undang undang No.1 Tahun 1970 pasal 12

Posted on

Sebutkan hak yang dimiliki tenaga kerja menurut undang undang No.1 Tahun 1970 pasal 12

Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970, pasal 12, merupakan kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk :

1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja

2. memakai alat-alat perlingungan diri

3. memenuhi dan mentaati semua syarat2 keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan

4. meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan

5. menyatakan keberataj kerja pada pekerja dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlingungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditetnukan lain oleh pegawai pengawas dalam batasan-batasan yang masih dpat dipertanggung jawabkan