Sebutkan hak yang dimiliki tenaga kerja menurut undang undang No.1 Tahun 1970 pasal 12
Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970, pasal 12, merupakan kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk :
1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
2. memakai alat-alat perlingungan diri
3. memenuhi dan mentaati semua syarat2 keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
4. meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
5. menyatakan keberataj kerja pada pekerja dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlingungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditetnukan lain oleh pegawai pengawas dalam batasan-batasan yang masih dpat dipertanggung jawabkan