Sebutkan hukum aqiqah
Jawaban:
•al Qur'an yaitu kaan Allah /firman Allah yang di wahyukan kpd nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril
•hadist,yaitu semua ucapan,perbuatan dan perilaku nabi Muhammad saw.
•.ijma' yaitu kesepakatan ulama
•qiyas yaitu menyamakan hukum
Penjelasan:
smoga membantu
Jawaban:
Berdasarkan kitab 'Hasyiyatus Syarqowi ala Thullab bi Syarhit Tahrir' oleh Syekh Syarqowi, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad. Tetapi, menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya.
Penjelasan:
Aqiqah bertujuan untuk menghilangkan gangguan dari sang anak sehingga fisik dan akhlak tumbuh dengan baik. Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.
Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:
Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »
Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'
Tata cara Aqiqah:
Tata cara aqiqah dilakukan pada hari ketujuh. Bila belum terlaksana karena beberapa uzur, bisa dilakukan pada kelipatan tujuh lainnya.
Proses penyembelihan disunnahkan ketika fajar menyingsing. Untuk syarat kambing, yakni dua untuk anak laki-laki dan satu untuk anak perempuan dengan kondisi sehat dan tidak ada cacat.
Diperbolehkan juga dengan mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki. Namun, bila waktu dianjurkan hukum aqiqah (hari ketujuh) keluarga dalam keadaan fakir, maka tidak diperintahkan untuk aqiqah.
Sedangkan, ketika waktu hukum aqiqah dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi perintah bagi orang tuanya
Alhasil, hukum aqiqah setelah dewasa menjadi gugur karena merupakan tanggung jawab orang tua dan bukan anak. Terlebih, hukum aqiqah berlaku saat memasuki waktu yang dianjurkan. (keadaan keluarga saat bayi berusia 7 hari)
Arab: فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوْا وَاَطِيْعُوْا وَاَنْفِقُوْا خَيْرًا لِّاَنْفُسِكُمْۗ وَمَنْ يُّوْقَ شُحَّ نَفْسِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Latin: fattaqullāha mastaṭa'tum wasma'ụ wa aṭī'ụ wa anfiqụ khairal li`anfusikum, wa may yụqa syuḥḥa nafsihī fa ulā`ika humul-mufliḥụn
Artinya: Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan infakkan lah harta yang baik untuk dirimu. Dan barang-siapa dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Keterangan:
Saya hanya manusia biasa oleh karena itu jika saya salah tolong dimaafkan dan tolong di benarkan.
#Brainly.co.id #SemogaMembantu