Sebutkan hukum dasar /landasan hukum yg mengatur upaya pembelaan negara
Dasar Hukum Bela Negara :
….UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :” Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”.
….UUD 1945
Pasal 30 Ayat (1) dan (2) :”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha
Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan
dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen
Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung”.
….UU
No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga
Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku”.
…..UU No.3 Tahun 2002 Tentang
Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) :” Setiap Warga Negara Berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam
Penyelenggaraan Pertahanan Negara”.
…..UU No.3
Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) :” Keikutsertaan
warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan
melalui :
——Pendidikan Kewarganegaraan——Pelatihan dasar kemiliteran——Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan——Pengabdian sesuai dengan profesi.