Sebutkan hukum menurut bentuknya
Menurut bentuknya, hukum digolongkan dalam dua jenis:
1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibedakan menjadi dua macam: 1) Hukum tertulis yang telah dikodifikasi : KUH Perdata, KUH Dagang, KUH; 2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi: perundang-undangan yang tidak termasuk dalam contoh di atas.
2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tumbuh dan hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis. Contohnya, hukum kebiasaan dan hukum adat.