sebutkan isi dari pasal 1 ayat 3 dan sebutkan. dan jenis tata urutan peraturan perundang-undangannya​

Posted on

sebutkan isi dari pasal 1 ayat 3 dan sebutkan. dan jenis tata urutan peraturan perundang-undangannya​

– Pasal 1 ayat 3 berbunyi : "negara Indonesia adalah negara hukum"

– hirarki peraturan perundang-undangan menurut UU no 12 tahun 2011 :

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

4. Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;

5. Peraturan Daerah Provinsi;

6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota