sebutkan isi dari pasal 1 ayat 3 dan sebutkan. dan jenis tata urutan peraturan perundang-undangannya
– Pasal 1 ayat 3 berbunyi : "negara Indonesia adalah negara hukum"
– hirarki peraturan perundang-undangan menurut UU no 12 tahun 2011 :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
4. Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah Provinsi;
6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota