Sebutkan isi dari pasal 17 UUD 1945 tentang keberadaan menteri
(1) presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. ( perubahan pertama)
(3) setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.( perubahan pertama)
(4) pembentukan,pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.( perubahan ketiga)