sebutkan isi pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur keberadaan kementerian Negara Republik Indonesia
Jawaban Terkonfirmasi
Dalam BAB V UUD 1945 mengatur tentang Kementrian Negara Republik Indonesia, yaitu Pasal 17 yang berbunyi:
1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.