sebutkan isi pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur keberadaan kementerian Negara Republik Indonesia

Posted on

sebutkan isi pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur keberadaan kementerian Negara Republik Indonesia

Jawaban Terkonfirmasi

Dalam BAB V UUD 1945 mengatur tentang Kementrian Negara Republik Indonesia, yaitu Pasal 17 yang berbunyi:
1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.