Sebutkan isi pasal 18 ayat 1 dan 2 uud nri
Jawaban Terkonfirmasi
Pasal 18 ayat 1, berisi NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yg tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yg diatur dengan undang-undang
pasal 18 ayat 2, Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.