Sebutkan isi pokok UUD Negara RI 1945 !

Posted on

Sebutkan isi pokok UUD Negara RI 1945 !

Jawaban Terkonfirmasi

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,karena tidak sesuai dengang peri kemanusiaan dan peri keadilan

Jawaban Terkonfirmasi

Pokok pikiran Pertama: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan bagi seluruh 
 rakyat Indonesia”. Dalam Pembukaan ini, diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang 
 melindungi dan meliputi segenap bangsa seluuhnya. Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan,mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut peng ertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan 

 Pokok pikiran Kedua : “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi sosial bagi seluruh rakyat” 
 Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dankewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat

 Pokok pikiran Ketiga : “Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Oleh karena itu, sisten begara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatab rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat “masyarakat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pokok pikran
 Keempat : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasarkemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.Dengan demikian, apabila kita memperhatikan keempat pokok pikiran tersebut tampal bahwa pokok-pokok pikiran ini tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafat Negara Pancasila. Pokok-pokok pikiran ini dijelmakan kedalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945