Sebutkan isi UU. NO 24 tahun 1945
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan perdilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan perdilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
(3) Badan – badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang – undang.
Maaf, kalo salah 🙂