sebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang undangan di Indonesia sesuai Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan

Posted on

sebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang undangan di Indonesia sesuai Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan

Jawaban:

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ("UU 15/2019”) yang berbunyi:

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

Peraturan Pemerintah;

Peraturan Presiden;

Peraturan Daerah Provinsi; dan

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan di atas sesuai dengan hierarki tersebut dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[1]

Jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:[2]

Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”);

Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”);

Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”);

Mahkamah Agung;

Mahkamah Konstitusi (“MK”);

Badan Pemeriksa Keuangan;

Komisi Yudisial;

Bank Indonesia;

Menteri;

Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU;

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota;

Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat.

Peraturan perundang-undangan tersebut di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Penjelasan:

semoga bermanfaat