Sebutkan jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NKRI Tahun 1945
Hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NKRI 1945 yaitu :
1.hak atas kewarganegaraan
sebagaimana pasal ayat 1 dan 2.
2.hak kesamaan kedudukan dalam pemerintahan dan hukum
sebagaimana pasal 27 ayat 1.
3.hak pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
sebagaimana pasal 27 ayat 2.
4.hak dan kewajiban untuk bela negara
sebagaimana pasal 27 ayat 3.
5.hak dan kewajiban untuk merdeka, berserikat dan berkumpul
sebagaimana pasal 28.
6.kebebasan memeluk agama
sebagaimana pasal 29 ayat 1 dan 2.
7.hak dan kewajiban menjaga pertahanan dan keamanan negara
sebagaimana pasal 30 ayat 1 dan 2.
8.hak mendapatkan pendidikan
sebagaimana pasal 31 ayat 1.
maaf kalau salah…..
semoga membantu…….