Sebutkan jenis-jenis pengadilan yang ada di indonesia beserta contohnya?
A. Peradilan Umum;
B. Peradilan Agama;
C. Peradilan Militer; dan
D. Peradilan Tata Usaha Negara.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2041279-jenis-jenis-peradilan-di-indonesia/#ixzz3AMiBwGKg
Lembaga-lembaga Peradilan Tata hukum atau sistem hukum di Indonesia dalam operasionalisasi harus ditegakkan, tanpa penegakan hukum, tata hukum tidak ada artinya. Oleh karenanya dibutuhkan lembaga peradilan yang berfungsi menegakkan hukum dan peradilan. Lembaga peradilan di Indonesia terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan peradilan tata Usaha Negara. a. Peradilan Umum Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Penagdilan Tinggi dan Putusan Kasasi pada Mahkamah Agung. Pembinaan peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan. Pengadilan negeri yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten atau kota daerah hukumnya meliptui wilayah kota atau kabupaten. Adapun pengadilan tinggi berkedudukan di Ibu kota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang dibentuk dengan undang-undang. b. Peradilan Agama, Peradilan agama adalah peradilan agama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam agama dilakukn oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan badan peradilan tingkat banding. Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang sama dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan pengadilan agama masih memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri, jadi pengadilan agama terdapat di setiap ibu kota kabupaten atau kota. c. Peradilan Militer Susunan sidang pengadilan militer terdiri ats tiga orang hakim, seorang auditur, jaksa tentara dan seorang panitera. Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutuskan perkara terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer. d. Peradilan Tata Usaha Negara. Pada 29 Desember 1986, telah diundangkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha nmegara yang merupakan peradilan tingkat pertama dalam peradilan tata usaha negara (administrasi). Penagdilan tingkat banding adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari Mahkamah Agung. Sengketa tata usaha negara adalh sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rangkuman
1. Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, megikat dan mengatur hubungan manusia dan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. 2. Penggolongan hukum secara umum terbagi 2 yaitu hukum privat dan hukum publik 3. Sumber hukum adalah segala apa saja yangmenimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat memaka, yang dapat berakibat munculnya sanksi. 4. Tata hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum nasional terdiri atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. 5. Lembaga peradilan di Indonesia terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.