Sebutkan kasus sengketa KTUN
Jawaban:
Gugatan terhadap bundel beschikking pengujiannya hanya dilakukan terhadap KTUN dalam bundel beschikking yang dimohonkan untuk dibatalkan atau dinyatakan tidak sah yang berkaitan dengan kepentingan Penggugat. Dalam hal ini yang diuji keabsahannya hanya yang berkaitan dengan kepentingan Penggugat atau yang dimohonkan untuk dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh Penggugat. Contoh, A menggugat KTUN yang berbentuk bundel beschikking dimana A namanya ada dalam salah satu KTUN yang berbentuk bundel beschikking tersebut bersama-sama dengan B, C, dan D. Akan tetap B, C dan D tidak ikut menggugat. Dalam hal ini yang dibatalkan oleh hakim hanya terhadap KTUN yang menyangkut A (yang digugat A). Apabila keseluruhan KTUN dalam bundel beschikking yang dibatalkan, maka hakim telah bertindak secara ultra petita dalam putusannya, hal ini dapat merugikan kepentingan B, C dan D yang tidak ikut menggugat.
Hal yang demikian tidak terikat dengan asas erga omnes, karena KTUN-KTUN lainnya dalam bundel beschikking tersebut (ic. atas nama B, C dan D) yang tidak dipersoalkan bukan derivate dari KTUN yang dibatalkan.
Berbeda halnya dengan KTUN yang menyangkut sebidang tanah, ternyata sebagian adalah hak Penggugat maka dalam amar putusan harus membatalkan dan mencabut KTUN sengketa serta mewajibkan Tergugat menerbitkan KTUN baru sebagai penggantinya dengan mengeluarkan tanah yang menjadi hak Penggugat.
Penjelasan: maaf kalau salah ya