Sebutkan kewenangan presiden sebagai kepala negara
Jawaban:
-Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
-Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
-Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden
-melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
-Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
-Menetapkan Peraturan Pemerintah.
-Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
-Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
-Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
-Menyatakan keadaan bahaya.
-Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
-Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
-Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
-Memberi remisi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
-Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
-Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
-Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
-Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR