Sebutkan kewenangan presiden sebagai kepala negara​

Posted on

Sebutkan kewenangan presiden sebagai kepala negara​

Jawaban:

-Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

-Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

-Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden

-melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.

-Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).

-Menetapkan Peraturan Pemerintah.

-Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

-Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.

-Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.

-Menyatakan keadaan bahaya.

-Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.

-Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

-Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

-Memberi remisi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

-Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.

-Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

-Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.

-Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR