Sebutkan konvensi HAM yang disahkan pada masa reformasi!
Masa reformasi adalah masa dimana Indonesia bangkit dari kekuasaan pemerintah yang tetap atau dapat dikatakan itu-itu saja. Masa reformasi penegakan HAM semakin kuat. Bahkan UUD45 ikut di amandemen berdasarkan prinsip HAM.
Berikut beberapa instrumen HAM internasional yang diratifikasi, seperti:
a. Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan Kejam lainnya dengan UU No. 5/1999.
b. Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Rasial dengan UU No. 29/1999.
c. Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dengan Keppres No. 83/1998.
d. Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa dengan UU No. 19/1999.
e. Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan dengan UU No. 21/1999.
f. Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dengan UU No. 20/1999.
g. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dengan UU No. 11/2005.
h. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dengan UU No. 12/2005.