Sebutkan lembaga lembaga negara sesuai uud 1945hasil amademen

Posted on

Sebutkan lembaga lembaga negara sesuai uud 1945hasil amademen

. MPR

Setelah amandemen, MPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya. MPR juga kehilangan saya wewenang untuk memilih presiden dan wakilnya. Selain itu juga termasuk sistem keanggotaan MPR yaitu:

MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD.Anggota MPR memiliki masa jabat selama 5 tahun.Mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan amanat sebagai anggota MPR

Tugas dan Wewenang MPR setelah amandemen:

Amandemen dan menarik Undang-Undang DasarMelantik Presiden dan wakil presiden yang dipilih lewat PemiluMemutuskan keseimbangan yang dilakukan DPR berdasarkan keputusan MK dalam hal pemberhentian presiden atau wakilnya

MPR diharuskan untuk bersidang paling tidak sekali dalam 5 tahun. Sidang MPR bilang sahahkan:

Untuk memberhentikan Presiden, harus lakukan suara setidak dua pertiga dengan jumlah anggota minimum dalam tiga kali perempat dari total jumlah anggota MPR.Dalam mengamandemen dan memisahkan UUD, suara yang dilewati harus dua pertiga dari total suara MPRSelain sidang-sidang di atas, sekurang-gagal mencari suara 50% + 1 dari jumlah anggota MPR.

2. DPR

Pasca penanggulangan terhadap UUD, DPR semakin diperkuat kenangannya. Kini DPR memiliki wewenang untuk membuat Undang-undang. Wewenang ini sebelum amandemen dilindungi oleh Presiden.

Tugas, wewenang dan fungsi DPR setelah Amandemen:

Membentuk undang-undang bersama dengan presiden agar dicapai persetujuan bersamaMembahas dan memberikan kontribusi atas peraturan pemerintan UU-undangMenerima dan membahas RUU dari DPD mengenai bidang tertentu.Menetapkan APBN bersama dengan Presiden dengan mempertimbangkan DPDMereka menjalankan UU, APBN dan juga kebijakan pemerintah.

3. Presiden

Setelah amandemen, mereka dapat secara bebas memilih presiden lewat keputusan umum. Presiden juga tidak perlu lagi bertanggung jawab kepada MPR karena posisi antara MPR dan Presiden kini sama tinggi.

Wewenang Presiden yang berubah setelah amandemen antara lain:

Hakim agung dipilih oleh presiden pengajuan KY dan dikeluarkan oleh DPR.Anggota BPK tidak lagi Dipecat oleh Presiden, kini hanya meresmikan anggota BPK, yang dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan DPD

Wewenang yang dikeluarkan oleh presiden setelah Amandemen dialami:

Memegang kekuatan pemerintah menurut UUDMemegang kuat atas AD, AL dan AUMelakukan diskusi dan memberi persetujuan RUU bersama DPRRUU mengesahkan menjadi UUMenetapkan Peraturan Pemerintah dengan Undang-Undang dalam sutuasi yang kakuMenetapkan peraturan pemerintahMengangkat dan memberhentikan meteri-menteriMenyatakan perang, menciptakan perdamaian dan persetujuan dengan memperkuat DPRMengangkat duta dan konsulMenerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan DPRMemberi grasi dan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan MAMemberi amnesti dan abolisi berdasar kesadaran DPRMenetapkan hakim agung yang dicalonkan KY dan menyegarkan DPRMenetapkan hakim konstitusi yang calonnya diajukan oleh DPR dan MAMengangkat dan memberhentikan KY dengan mendesak DPR.

4. DPD
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang dibentuk setelah amandemen. DPD merupakan langkah untuk mengakomodir kepentingan daerah di tingkat nasional. Tugas dan wewenang DPD
Mengajukan RUU pada DPR yang membahas dengan otonomi daerahMemberi pertimbangan tentang RUU perpajakan, pendidikan dan keagamaan.
5. BPK
BPK merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab keuangan negara, temuan BPK ke DPR dan DPD, kemudian ditindak oleh penegak hukum. BPK berkantor di negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. DPR memilih anggota BPK dengan melihat DPD. Barulah setelah itu Anggota baru diresmikan oleh Presiden.
6. DPA. Keberadaan DPA menghapuskan pada amandemen UUD 1945 yang ke 4
7. MA
MA merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan MK. MA membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan Umum, Perensi Militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang MA

Memiliki fungsi yang berhubungan dengan kuasa kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UUBerwenang mengadili di tingkat kasasi, pengaturan aturan-aturan di bawah Undang-Undang.Mempunyai wewenang yang diberikan oleh Undang-UndangBerikan wawasan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasiMengajukan anggota Hakim Konstitusi sebanyak 3 orang
8. MK (Mahkamah Konstitusi)
Keberadaan MK mundur sebagai penjaga kemurnian konstitusi. Bersama dengan MA, MK menjadi lembaga negara tinggi yang kehakiman. Anggota Hakim Konstitusi ditetapkan oleh Presiden, sedang calonnya oleh MA, DPR dan pemerintah. MK Mempunyai kewenangan:
9. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial dengan kemampuan hakim dan hakim nama hakim Hakim Agung. KY merupakan lembaga negara yang mandiri. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas 7 orang yaitu, dua orang mantan hakim, dua orang akademisi hukum, dan satu anggota dari anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial mewarnai masa masa 5 (lima) tahun.