Sebutkan macam-macam kekuasaan negara di Indonesia!
secara hakikatnya kekuasaan negara dibagi menjadi 6 bagian, yaitu
1. kekuasaan Eksekutif
Oleh Presiden, Wapres dan menteri. Untuk melaksanakan UU. Terdapat pada pasal 4 ayat 1
2. Kekuasaan Konstitutif
Oleh MPR. Untuk mengubah dan menetapkan UUD. Terdapat pada pasal 3 ayat 1 UUD 1945
3. Kekuasaan Legislatif
Oleh DPR. Mengubah dan menetapkan UU. Terdapat pada pasal 20 ayat 1
4. kekuasaan Yudikatif
Oleh MA/MK. Mengadili pelanggaran UU. Terdapat pada pasal 24 ayat 2
5. kekuasaan moneter
oleh BI. Mengatur kestabilan nilai rupiah dll. pada pasal 23D UUD 194
6. Kekuasaan eksaminatif/inspektif
Oleh BPK. Penyelenggaraan dan pengawasan keuangan negara. Pada pasal 23E UUD 1945