Sebutkan masing-masing (3) contoh pelaksanaan norma agama,kesopanan,kesusilaan,dan hukum dilingkungan sekitar

Posted on

Minimum 3 ya
Mau dikumpulin soalnya
Plies 🙂

Sebutkan masing-masing (3) contoh pelaksanaan norma agama,kesopanan,kesusilaan,dan hukum dilingkungan sekitar

Jawaban:

NORMA AGAMA

a. Rajin beribadah

b. Menolong sesama, terutama yang berkekurangan.

c. Memberikan sebagian harta kepada kerabat, anak yatim, dan orang-orang miskin.

d. Bertutur kata yang sopan.

e. Menjauhi perkataan dan perbuatan yang tidak berguna

f. Memberikan sumabngan

g. Menghargai tetangga dan tamu

h. Mencintai orang lain seperti mencintai diri sendiri.

i. Menepati janji

j. Sabar dalam menghadapi kesusahan, penderitaan serta cobaan.

k. Menahan amarah dan tidak emosional.

NORMA KESUSILAAN

a. Melaksanakan tugas dan kewajiban dengan jujur.

b. Menjalani kehidupan secara wajar.

c. Membiasakan diri menghormati orang lain.

d. Mengendalikan diri dari ucapan dan perbuatan tercela.

e. Menghindari sikap malas

f. Menghindari sifat masa bodoh

g. Tidak bersikap angkuh

h. Setia kawan dan solider atas dasar kebenaran

i. Bersikap dan bertindak dengan budi bahasa yang baik

j. Menghindari sikap kasar

k. Menghindari sikap pendendam

NORMA KESOPANAN

a. Menampilkan diri sesuai budaya dan kebiasaan luhur bangsa.

b. Menghormati hak dan kewajiban diri maupun orang lain.

c. Berbuat sesuatu dengan wajar dan sepatutnya

d. Mematuhi keputusan bersama dan menghargai perjanjian yang telah dibuat.

e. Bergaul dan memperlakukan orang lain secara baik.

f. Tidak egois dan tidak munafik dalam berbagai kehidupan sosial.

g. Menaati aturan yang berlaku.

h. Betutur kata yang sopan dan jujur dalam kehidupan sehari-hari.

i. Memperlakukan orang lain sesuai dengan harkat, martabat dan derajatnya.

j. Menghindari sikap sombong, benci dan sewenang-wenang terhadap orang lain.

NORMA HUKUM

1. Tidak melanggar tata tertib berlalu lintas.

2.Tidak membuat kericuhan, merusak fasilitas negara, dan atau mengganggu ketertiban umum.

3.Tidak membunuh atau menghilangkan nyawa seseorang karena melanggar Pasal 338 KUHP.

4.Tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

5.Tidak mencuri hak milik orang lain karena melanggar Pasal 362 KUHP.

6.Tidak melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan.

jangan lupa follow aku nanti aku follback!!