Sebutkan minimal 3 tugas dan wewenang kepala daerah!
1).Mengajukan rancangan peraturan daerah
2).Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD
3).Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
Semoga Membantu
Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut:
1.memimpin penyelenggaraan pemerintahan
daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD
2.mengajukan rancangan Peraturan Daerah
menetapkan Peraturan daerah yang telah
mendapat persetujuan bersama DPRD
3.menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah
tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan bersama
4.mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
5.mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundangundangan
6.melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
Maaf kalo salah