Sebutkan objek sosiologi !

Posted on

Sebutkan objek sosiologi !

Jawaban:

Objek Sosiologi Hukum

Objek kajian dalam disiplin sosiologi hukum antara lain;

1. Hukum dengan Kelompok Sosial

Objek pertama dalam pandangan sosiologi hukum ialah melihat hukum sebagai upaya memahami bentuk kelompok sosial dalam masyarakat. Kelompok sosial ini memiliki pernanan penting dalam aspek hukum, hal ini lantaran melihat kelompok sosial sebagai kesauan yang memiliki praturan tersendiri.

2. Hukum dengan Kebudayaan

Objek sosiologi hukum selanjutnya ialah melihat hukum sebagai proses dalam unsur kebudayaan yang mengakar dalam kehidupan manusia. Hukum dan Sosiologi memang tidak bisa terpisahkan dari pandangan kebudayaan-kebudayaan yang tertulis ataupun tidak tertulis (teruangkap dengan lisan).

3. Hukum dengan Interaksi Sosial

Hukum memailiki kaitannya dengan interaksi sosial yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Pandangan ini memberikan arti bahwa tindakan yang dilakukan masyarakat dalam bentuk interaksi sosial haruslah memiliki keteraturan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan di dalamanya.

4. Hukum dengan Stratifikasi Sosial

Kaitannya sosiologi dengan hukum adalah mengenai stratifikasi sosial yang mana stratifikasi sosial ini dibentuk segaja ataupun tidak. Akan tetapi yang pasti dalam mengatur startifikasi sosial ada persoalan yang harus ditangi dalam hukum.

Adapun untuk contoh realisasinya adalah dengan membentuk UU (Undang-Undang) berlaku bagi setiap rang tanpa terkecuali.

5. Hukum dengan Kekuasaan dan Kewenangan

Pandangan mengenai sosiologi hukum selanjutnya adalah tentang kekuasaan dan kewenangan yang di dalamnya ada dalam kehidupan masyarakat. Kekuasaan berkaitan dengan hukum sedangkan kewenangan berkaitan dengan sosiologi, kewenangan dalam artian bagiamana menciptakan kondisi yang mendukung dalam mengakomodir kekuasaan.

6. Hukum dengan Perubahan Sosial

Hukum sebagai proses perubahan sosial terjadi dalam masyarakat. Proses terjadinya teori perubahan sosial tidak akan terjadi keberhasilan bilaman tidak diatur dalam hukum, oleh karenannya ruang lingkup inilah menjadi aspek penting dalam sosiologi hukum.