Sebutkan pasal 1 ayat 2!tolong ya kak
Bunyi Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat".
Yang dimaksud kedaulatan adalah di tangan rakyat adalah segala bentuk penyelenggaraan yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat, harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. MPR adalah lembaga tertinggi negara yang dipilih oleh rakyat. Oleh sebab itu, kedaulatan dilakukan sepenuhnya oleh MPR karena MPR merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Bunyi Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat".
*semoga bermanfaat
jadikan jawaban terbaik ya:)))