Sebutkan pasal 26 – 31

Posted on

Sebutkan pasal 26 – 31

Pasal 26
(1) Yang Menjadi Warga Negara Ialah Orang" bangsa indonesia asli dan orang" bangsa lain yang disahkan dengan undang" sebagai warga negara
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia Dan orang asing yang bertempat di Indonesia.
(3) Hal" Mengenai Warga Negara dan penduduk diatur dengan undang"

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya
(2) Tiap" Warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
(3) Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara