Sebutkan Pasal-pasal yang mengandung “Luwes” yang menimbulkan multitafsir ?

Posted on

kasih tau ya bagi yang tau…

Sebutkan Pasal-pasal yang mengandung “Luwes” yang menimbulkan multitafsir ?

Contohnya dalam UUD pasal 7.. sesudah di amandemen menjadi "presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan"

nah, jadi dulu sebelum di amandemen, hanya dikatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali (seinget saya).. nah ini kan jadi multitafsir, bisa ada orang beranggapan bahwa masa jabatannya seumur hidup karena gak ada batasannya, maka lalu di amandemen.. gitu 🙂