Sebutkan pasal pasal yang mengatur tentang makamah agung
Jawaban:
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) kesejajaran kedudukan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi bahwa : "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi."