a. Otonomi Daerah
b. Daerah Otonomi
c. Daerah Otonomi Khusus
Mohon bantuannya
Sebutkan pengertian serta contohnya
A. Otonomi daerah adalah Hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
b. Daerah otonomi adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom.
c. Daerah otonomi khusus adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kewenangan khusus.