Sebutkan peran dari 5 lembaga pengendalian sosial
1. Kepolisian :
– pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
– penegak hukum
– pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat
– pencegah sekaligus mengatasi perilaku menyimpang anggota masyarakat
– penyidik berbagai jenis kejahatan
– menerima laporan tentang gangguan ketertiban masyarakat.
2. Pengadilan :
– Hakim berwenang menjatuhkan putusan kepada pihak yang terbukti bersalah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
– Jaksa berwenang melakukan penuntutan terhadap seseorang yang dianggap bersalah melakukan pelanggaran hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
– Pengacara berwenang melakukan pendampingan hukum dan pembelaan bagi seseorang yang melakukan pelanggaran hukum.
3. Adat :
Lembaga adat merupakan lembaga pengendalian sosial nonformal yang mengatur perilaku masyarakat agar tidak menyimpang dari adat yang ada. Jika ada warga masyarakat yang melanggar adat dimana ia berada, maka ia akan mendapat sanksi atau hukuman berupa teguran secara lisan, membayar denda, dikucilkan atau bahkan diusir dari lingkungan masyarakat.
4. Tokoh masyarakat :
Yang dijadikan sebagai tokoh masyarakat dalam suatu masyarakat adalah seseorang yang dianggap sebagai panutan, pemimpin, memiliki pengaruh yang besar, dan disegani. Tokoh masyarakat dapat bersifat formal misalnya kepala desa atau camat atau informal yang pada umumnya tokoh agama seperti kiai, ajengan, ulama, pendeta atau biksu.
5. Media massa :
– Pemberian informasi atau sosialisasi kepada masyarakat luas
– Pendidikan kepada masyarakat
– Kontrol sosial dalam rangka pengawasan terhadap perilaku masyarakat dan penguasa
– Pembentuk opini publik untuk mempengaruhi sikap dan opini masyarakat tentang isu tertentu.