Sebutkan pokok pikiran yang tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945

Posted on

Sebutkan pokok pikiran yang tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945

Alinea keempat:dasar negara
tujuan negara,bentuk negara,susunan pemerintahan NKRI

“Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan 13
kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”.
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan
dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia
setelah menyatakan dirinya merdeka.
Tujuan nasional negara Indonesia
dirumuskan dengan "… Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial"
Sedangkan prinsip dasar yang dipegang
teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan yang
panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
sekaligus menegaskan:
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang
sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;
3.
Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.