Sebutkan prinsip prinsip otonomi daerah

Posted on

Sebutkan prinsip prinsip otonomi daerah

Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.

Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan kekhasan daerah

Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang dalam penyelenggaraaanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerahtermasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

Otonomi selua luasnya artinya daerah di berikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar yg menjadi urusan pemerintah pusat yg di tetapkan dalam undang undang tersebut

otonomi yg nyata artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas,wewenang dan kewajiban yg senyata nyata telah ada dan berpotensi untuk tumbuh hidup dan berkembang sesuai dengan kekhasan daerah

otonomi yg bertanggung jawab,artinya otonomi yg dalam penyelenggaraannya harus benar benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi,yg pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yg merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
MAAF KLAU SALAH