Sebutkan rujukan secara khusus menetapkan undang undang dasar mengenai prinsip prinsip dasarnya!

Posted on

Sebutkan rujukan secara khusus menetapkan undang undang dasar mengenai prinsip prinsip dasarnya!

Penjelasan:

Pahlawan nasional, Mr. Iwa Kusuma Sumantri, pernah menulis tentang hukum darurat. Hukum darurat itu adalah hukum yang sengaja diadakan dalam dan untuk keadaan darurat, yakni keadaan yang sempit dan genting, keadaan yang sangat membahayakan. Hukum darurat biasanya termuat dalam undang-undang darurat.

Mr. Iwa Kusuma Sumantri (1899-1971) berpendapat ada lima syarat yang harus dipenuhi jika pemerintah ingin membuat undang-undang darurat, yakni adanya keadaan mendesak; keamanan membahayakan dan mengancam terwujudnya negara; untuk mengatasi keadaan dan kesulitan-kesulitan yang timbul dari keadaan bahaya itu; tidak ada kesempatan untuk mebahas dengan parlemen; dan undang-undang itu hanya berlaku selama ada bahaya.

“Hukum darurat itu disusun dan berlaku untuk mengatasi kegentingan, atau setidak-setidaknya untuk dijalankan hanya dalam waktu kegentingan itu,” tulis Mr Iwa Kusuma Sumantri dalam bukunya ‘Ilmu Hukum dan Keadilan’ yang diterbitkan pada 1956.

(Baca juga: Bahasa Hukum: ‘Revolusionisasi Hukum’ ala Mr Iwa Kusuma Sumantri).

Tiga tahun setelah tulisan Menteri Pertahanan Indonesia (1953-1955) itu terbitlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Qurrata Ayuni mengatakan Perppu Keadaan Bahaya ini bukan saja salah satu aturan hukum tata negara darurat yang penting diperhatikan, tetapi juga masih berlaku. “Ini masih berlaku sampai sekarang”, ujarnya saat tampil sebagai pembicara dalam seminar Hukum Tata Negara Darurat dalam Kondisi Kebencanaan di Depok, Senin (15/4).

Dua aturan lain yang perlu diperhatikan adalah Pasal 12 UUD 1945, dan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ada beberapa fakta yang perlu diketahui mengenai ketiga aturan tersebut karena rumusannya mungkin saja berbeda. Misalnya tentang siapa yang berwenang menyatakan dan mencabut kondisi darurat.