Sebutkan sasaran pengelolaan lingkungan hidup menurut UUD No 23 th 1997!

Posted on

Sebutkan sasaran pengelolaan lingkungan hidup menurut UUD No 23 th 1997!

Pasal 4
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah:
a. tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
b. terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak
melindungi dan membina lingkungan hidup
c. terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan
d. tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup
e. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
f. terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar
wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup

Maaf kalau salah