Sebutkan sistematika UUD 1945 yang disahkan PPKI pada tanggal 18 agustus 1945?
Sistematika UUD 1945 yang di sah kan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, adalah :
- Pembukaan Undang – Undang yang terdiri dari empat alinea
- Batang Tubuh UUD terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan dan 2 Ayat aturan tambahan
- Penjelasan Undang – Undang Dasar, yang terdiri dari Penjelasan Umum dan Penjelasan setiap pasal.
Pembahasan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) merupakan suatu panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan bagi negara Indonesia. Sebelumnya telah dibentuk BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai), yang kemudian dibubarkan oleh Jepang dan digantikan dengan PPKI.
PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945, yang diketuai oleh Ir. Soekarno. PPKI terdiri dari 21 orang yang berasal dari berbagai wilayah. Yaitu 12 orang berasal dari Jawa, 3 orang berasal dari Sumatera, 2 orang berasal dari Sulawesi, 1 orang berasal dari Kalimantan, 1 orang berasal dari Nusa Tenggara, 1 orang berasal dari Maluku, dan 1 orang dari golongan Tionghoa.
Hasil dari Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, adalah :
1. Mengesahkan Undang – Undang Dasar 1945
2. Memilih dan Mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden
3. Memutuskan bahwa tugas presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Pelajari Lebih Lanjut
- Materi tentang susunan organisasi BPUPKI, brainly.co.id/tugas/291261
- Materi tentang peristiwa setelah kemerdekaan Indonesia, brainly.co.id/tugas/4127956
Detil Jawaban
Kelas : 9
Mata Pelajaran : IPS
Bab : Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan
Kode : 9.10.3
Kata Kunci : PPKI, sistematika UUD 1945 yang di sahkan PPKI, sidang PPKI