Sebutkan syarat pembentukan provinsi bali
Semua syarat sama di INDONESIA
Pembentukan daerah otonom diatur di dalam UNDANG – UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi , yaitu :
1. syarat administratif
2. syarat teknis
3. syarat fisik kewilayahan.
I) Syarat Administratif
Syarat administratif untuk provinsi meliputi :
– adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi
-persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Syarat administratif untuk kabupaten/kota meliputi :
– adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan
– persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
2) Syarat teknis
Syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor – faktor :
-kemampuan ekonomi
-potensi daerah
-sosial budaya
-sosial politik
-kependudukan
-luas daerah
-pertahanan
-keamanan
-dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
3) Syarat Fisik
– Syarat fisik untuk pembentukan provinsi meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota
–
Paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, 4
(empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana,
dan prasarana pemerintahan.
maaf kalo salah