Sebutkan tata uruta perundang undangan hukum yang berlaku di indonesia
Jawaban:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU (Undang-Undang) /Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
3. PP (Peraturan Pemerintah)
4. Perpres (Peraturan Presiden)
5. Perda Provinsi
6. Perda Kabupaten/Kota
(Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011)