Sebutkan tata urutan peraturan perundang undangan di indonesia sesuai dengan undang undang no.12 tahun 2011
Ada 7 tata urutan perundang undangan di Indonesia dari yang tertinggi sampai terendah kedudukannya sesuai dengan UU No.12 tahun 2011 :
1. UUD 1945.
2. Ketetapan MPR.
3. Undang Undang.
4. Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan Presiden.
6. Perda Provinsi.
7. Perda Kabupaten/Kota.