Sebutkan tata urutan peraturan perundang undangan menurut UU No.10 Tahun 2004
1 ) UUD 1945
2) Ketetapan MPR;
3) UU/Perppu;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah Provinsi;
6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Tata Urutan Perundang-undangan
Menurut UU no.10 Tahun 2004
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik
Indonesia, menimbang:
a. bahwa
pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam
rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung
oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga
yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk
lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukanan
peraturanperundang-undangan, maka negara Republik Indonesia sebagai negara yang
berdasar atas hukumperlu memiliki peraturan mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa selama ini
ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-
undanganterdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah tidak
sesuai lagi dengan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukanan Peraturan Perundang-
undangan;
Tata urutan peraturan perundang-undangan Nomor
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan
pada tanggal 22 Juni 2004. Dengan demikian tata urutan peraturan
perundang-undangan adalah sebagaiberikut.
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945),
b. Undang-Undang
(UU) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu),
c. Peraturan
pemerintah (PP),
d. Peraturan
presiden (perpres),
e. Peraturan daerah
(perda), termasuk didalamnya Qanun yang berlaku di Nangroe Aceh Darussalam
serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua. Peraturan daerah
(perda) meliputi peraturan-peraturan berikut.
1) Peraturan daerah
provinsi yang dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan gubernur.
2) Peraturan daerah
kabupaten/kota yang dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/wali kota.
3) Peraturan
desa/peraturan yang setingkat. Peraturan ini dibuat oleh badan perwakilan desa
atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.