Sebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UU No.12 tahun 2011

Posted on

Sebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UU No.12 tahun 2011

Jawaban Terkonfirmasi

Di Indonesia, ada berbagai macam jenis peraturan perundang-undangan atau yang disebut HIREARKI. Tata urutan Hirearki adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah Provinsi
  6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

PEMBAHASAN

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Meruapakan peraturan perundang-undangan paling atas. Itu berarti semua peraturan perundang-undangan dibawahnya harus sesuai dengan Undang-Undag Dasar 1945

2. Ketetapan MPR

Peraturan perundang-undangan ini adalah bemtuk keputusan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang bersifat mutlak

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang

Peraturan ini adalah peraturan yang dikeluarkan oleh presiden dalam keadaan genting atau darurat. Jadi, ketika ada keadaan yang darurat, maka presiden nerhak mengeluarkan Perpu.

4. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden diartikan sebagai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 12 tahun 2011.

5. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan yang dibuat oleh pemerintah provinsi bersama dengan DPRD provinsi untuk digunakan dalam lingkip provinsi tsb.

6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan yang dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota bersama dengan DPRP kabupaten/kota untuk daerah tersebut.

Pelajari lebih lanjut :

Materi tentang proses pembuatan peraturan presiden

brainly.co.id/tugas/4035769

Materi tentang contoh peraturan presiden

brainly.co.id/tugas/8322977

—————————–

Detil jawaban

Kelas : 8 SMP

Mapel : PPkn

Bab : Bab 3 – Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

Kode : 8.9.3

Kata Kunci : peraturan presiden, materi

#OptiTeamCompetition