Sebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan menurut uu nomor 12 tahun 2010​

Posted on

Sebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan menurut uu nomor 12 tahun 2010​

Jawaban:

Barenlitbangda Kota Banjarmasin

Tata Urutan Perundang-Undangan Di Indonesia

Oleh ADMIN Label: Informasi, Peraturan

SambungWhatsApp

Share to Twitter

Share to Facebook

Share to Pinterest

1

Tata perundang-undangan diatur dalam :

Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.

Urutannya yaitu :

1) UUD 1945;

2) Ketetapan MPR;

3) UU;

4) Peraturan Pemerintah;

5) Keputusan Presiden;

6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.

Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :

1) UUD 1945;

2) Tap MPR;

3) UU;

4) Peraturan pemerintah pengganti UU;

5) PP;

6) Keppres;

7) Peraturan Daerah;

Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2) UU/Perppu;

3) Peraturan Pemerintah;

4) Peraturan Presiden;

5) Peraturan Daerah.

Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lampiran).

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2) Ketetapan MPR;

3) UU/Perppu;

4) Peraturan Presiden;

0) Peraturan Menteri;

5) Peraturan Daerah Provinsi;

6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

=====

Pertanyaan :

Kedudukan Peraturan Menteri dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan demikian apakah Peraturan Menteri sudah tidak dapat dijadikan dasar hukum? Bagaimana sebenarnya kedudukan Peraturan Menteri setelah UU ini dikeluarkan, baik Peraturan Menteri yang dikeluarkan sebelum dan setelah Undang-Undang ini dikeluarkan?

Penjelasan:

MAAF KALAU SALAH )