Sebutkan tata urutan perundang undangan di indonesia dari yang tertinggi
Menurut UU no.12 tahun 2011
1. UUD 1945
2. tap MPR
3.UU/peraturan pemerintah penganti UU
4.peraturan pemerintah
5.peraturan presiden
6.peraturan daerah provinsi
7.peraturan daerah kabupaten/kota