Sebutkan tata urutan perundangan…………………..
Jawaban Terkonfirmasi
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Jawaban Terkonfirmasi
UUD 1945
UU
Perpu
Kepres (Keputusan Presiden)
Peraturan Pemerintah (PP)
Tap MPR (Ketetapan MPR)
Perda (Peraturan Daerah)