Sebutkan tata urutan perundangan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011! #bantuin yah
Penjelasan:
1. UUD NRI 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU/PERPPU
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten